| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah:
Nama: St Salma binti Sampara
Tempat tanggal lahir : Bantaeng, 23 Maret 1980
- Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Sitti Salma binti Sampara, Tempat tanggal lahir: Tanabau, 23 Maret 1980 menjadi St Salma binti Sampara, Tempat tanggal lahir : Bantaeng, 23 Maret 1980.
- Memerintahkan kepada Kepala KUA Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mencatat dan/atau melakukan perbaikan identitas Pemohon pada Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah sesuai dengan penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|